Kata tilang sendiri ternyata merupakan singkatan dari bukti pelanggaran lalulintas tertentu, yang pertama kali diperkenalkan oleh Kepolisian Republik Indonesia pada 1972.
Tilang itu adalah satu sistim jang menjederhanakan bentuk surat tanda penerimaan, berita ajara, surat panggilan, surat tuduhan djaksa, keputusan hakim, surat pernjataan menerima keputusan hakim dan perintah tanda pembajaran ~ Buletin Antara 29 Pebruari 1972








